Banyak pelaku usaha yang bingung membedakan antara E-Katalog dan LPSE. Keduanya memang digunakan dalam proses pengadaan pemerintah, namun memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda.
E-Katalog adalah etalase digital tempat pelaku usaha menawarkan produk atau jasa secara langsung ke pemerintah tanpa harus mengikuti tender terbuka. Produk yang terdaftar di E-Katalog bisa langsung dibeli oleh instansi pemerintah sesuai kebutuhan mereka. Prosesnya lebih cepat dan efisien.
Sedangkan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah sistem lelang terbuka yang digunakan untuk proyek atau pengadaan dengan nilai besar. Di sini pelaku usaha harus mengikuti tahapan lelang, mulai dari pengajuan dokumen, evaluasi, hingga penetapan pemenang.
Jadi, mana yang harus dipilih? Jawabannya: keduanya penting. E-Katalog bisa digunakan untuk mempercepat penjualan, sementara LPSE cocok untuk proyek dengan nilai besar dan cakupan luas.
Di Azrul E-Katalog, kami membantu Anda mempersiapkan akun dan proses di kedua platform tersebut. Dengan tim ahli, kami siap mendampingi Anda dari awal hingga akhir agar proses pengadaan berjalan lancar dan tepat sasaran.